Rahmadi, Direktur Eksekutif YLBH-AKA. |
Ketua YLBH-AKA Hamdani Mustika juga mendesak pihak Kepolisian menindak tegas pelaku permerkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial MP (16) di Aceh tenggara yang diduga dilakukan oleh kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SA (37), dan baru-baru ini juga dialami seseorang IRT di Meureudu Kabupaten Pidie Jaya CE (38) yang pelakunya diduga merupakan seorang pimpinan yayasan panti asuhan.
Ungkapan Hamdani Mustika itu disampaikan Direktur Eksekutif nya Rahmadi kepada Redaksi lenteranasional.com Senin (24 Januari 2022).
Dikatakannya, YLBH-AKA sangat berharap kejadian kekerasan pemerkosaan dan seksual terhadap anak dapat diatasi dengan Serius.
"Karenanya, kami dari (YLBH-AKA) mendorong Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk melakukan penanganan secara Komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meminta kepada pemerintah tidak menutup mata terhadapnya," ujar Rahmadi.
Rahmadi melanjutkan, merujuk pada Qanun Jinayat no 6 Tahun 2014 yang belaku di Aceh bagi yang melanggar bisa dihukum berupa cambuk, penjara dan denda.
Adapun hukuman bagi pelanggar hukum khalwat yang paling ringan yaitu hukuman cambuk sebanyak 10 kali, penjara 10 bulan atau denda 100 gram emas. Selanjutnya untuk pemerkosaan anak dihukum 150-200 kali cambuk dan denda 1,500-2.000 gram emas.
"Hukum ini berlaku untuk muslim di Aceh, sehingga diharapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi di Aceh," ungkap Rahmadi.
Ia juga menekankan kepada korban tentang pentingnya keberanian melaporkan kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak kepada LBH dan Kepolisian.
"Kami meminta kepada Otoritas penegak hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim, Polisi Syariah untuk menangani kasus bejat sesuai dengan qanun dan hukum setimpal sehingga tidak terjadi lagi hal serupa," pungkas Rahmadi. (Rel)