Pihak Propam Polda Aceh telah mengamankan 4 penyidik dari Polres Bener Meriah karena diduga telah melakukan kekerasan atau menganiaya seorang tahanan kasus penadahan yang sedang ditangani Satreskrim polres tersebut.
"Kita sudah menurunkan Propam untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Perintah Pak kapolda sudah jelas, kita amankan ke empat oknum itu ke Polda Aceh kemudian kita demosi mereka, kita copot jabatan yang bersangkutan dari penyidik agara bisa dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam wawancaranya ke media di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, hal itu dilakukan sebagaimana perintah Kapolda Aceh.
"Kapolda juga memerintahkan agar 4 penyidik dari Polres Bener meriah itu agar dicopot dari jabatannya sebagai penyidik untuk diperiksa secara intensif di Polda Aceh", Ujar Winardy.
Winardy mengatakan, Polda Aceh serius dalam menangani setiap pelanggaran/pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Aceh.
"Dan akan memberikan tindakan atau punishment sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Ditanya apakah ke empat oknum itu hanya akan dikenakan etik kepolisian atau pidana, Winardy menjelaskan tidak menutup kemungkinan jika terbukti bersalah para terduga ini akan dikenakan kedua-duanya.