Foto: Rahmadi, Direktur Eksekutif YLBH-AKA. |
Hal itu diungkapkan Hamdani Mustika melalui Direktur Eksekutifnya Rahmadi dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi lenteranasional.com pada Senin (6 Desember 2021).
YLBH AKA sangat mengharapkan kejadian terhadap Warga Aceh Utara itu (Saifullah-red) mendapat Atensi dari Kapolda Aceh hingga tuntas.
"Kami dari YLBH AKA sangat mengharapkan kejadian terhadap salah satu warga Aceh Utara dimaksud mendapat atensi Kapolda Aceh hingga tuntas," terangnya.
Karena lanjutnya, pada peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam menyelenggarakan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia, yang didalam nya sudah mengatur terkait pelarangan untuk melakukan tindakan peyiksaan, namun praktik peyiksaan di institusi Kepolisian masih saja marak terjadi.
Selain itu pula, pada poin pelarangan untuk menggunakan kekerasan juga tertuang secara tegas dan jelas di dalam pasal 11 huruf j Perkapolri no 8 tahun 2019 yang meyebutkan setiap anggota POLRI dilarang melakukan atau menggunakan kekerasan dan membawa senjata api berlebihan.
Menurut Rahmadi, Polisi sebagai mitra masyarakat seharusnya lebih identik dengan sifat 'Melayani dan Mengayomi' menjadi pedoman perioritas dalam setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan. (Rel)
Karena lanjutnya, pada peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam menyelenggarakan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia, yang didalam nya sudah mengatur terkait pelarangan untuk melakukan tindakan peyiksaan, namun praktik peyiksaan di institusi Kepolisian masih saja marak terjadi.
Selain itu pula, pada poin pelarangan untuk menggunakan kekerasan juga tertuang secara tegas dan jelas di dalam pasal 11 huruf j Perkapolri no 8 tahun 2019 yang meyebutkan setiap anggota POLRI dilarang melakukan atau menggunakan kekerasan dan membawa senjata api berlebihan.
Menurut Rahmadi, Polisi sebagai mitra masyarakat seharusnya lebih identik dengan sifat 'Melayani dan Mengayomi' menjadi pedoman perioritas dalam setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan. (Rel)