![]() |
Penangkapan kembali Riki Akbar alias Abu Malaya dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Rifai Affandi, S.H,.M.H dan Kasat Intelkam Polres Pidie Jaya, Mawardi yang dibantu personil Sat Intelkam.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, S.H, M.H, mengatakan, Abu Malaya melarikan diri pada hari minggu tanggal 04 oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib dari ruang isolasi COVID-19 Gedung Tgk. Syik Pante Geulima komplek perkantoran Bupati Pidie Jaya.
Abu Malaya kabur dengan cara membakar plafon kamar mandi ruang isolasi tersebut pada saat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19, kata Mukhzan.
Dikatakan Mukhzan, Abu Malaya melanggar (pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Saat ini Riki Akbar alias Abu Malaya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Benteng Sigli. (*)